Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

MAGETAN – Jajaran Polres Magetan Polda Jatim melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan.

Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, termasuk wilayah Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Kronologis kejadian bermula saat korban berada di sawah dan mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.200.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartoharjo.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kartoharjo, akhirnya Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air.

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap melalui strategi penyamaran.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,”kata AKP Eko, Rabu (15/4/26).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Eko. (*)

  • Related Posts

    Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

    GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial…

    Polres Gresik Gelar Sosialisasi UU KUHAP 2025, Perkuat Profesionalisme Penyidik

    GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang penegakan hukum. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 2 views
    Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

    Polres Gresik Gelar Sosialisasi UU KUHAP 2025, Perkuat Profesionalisme Penyidik

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 3 views
    Polres Gresik Gelar Sosialisasi UU KUHAP 2025, Perkuat Profesionalisme Penyidik

    Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 1 views

    Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 1 views

    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

    • By Redaksi
    • April 16, 2026
    • 1 views

    Perkuat Sinergitas, Kapolres Gresik Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PP Polri

    • By Redaksi
    • April 15, 2026
    • 2 views
    Perkuat Sinergitas, Kapolres Gresik Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PP Polri