Polresta Malang Kota Amankan Dua Kurir Jaringan Aceh Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim mengungkap kasus menonjol peredaran gelap narkotika dengan menyita 3.2 Kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi (inex).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika sebelumnya hingga mengarah kepada jaringan yang lebih besar.

“Dari pengembangan kasus, kami mengamankan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25) sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi dikendalikan oleh tersangka FI yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus kemasan teh hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram, serta 24 paket ekstasi masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, dengan total 2.480 butir ekstasi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” jelas Kompol Hendro.

Menurut Kompol Hendro, Kedua tersangka mengaku menerima sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem ‘ranjau’ atau sistem putus, yakni mengambil barang dari orang suruhan tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan.

Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan imbalan Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.

Penyidik juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah berulang kali menerima pasokan narkotika dari FI, yakni empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan dua kali pengiriman ekstasi.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kompol Hendro. (*)

  • Related Posts

    Polres Sampang Bentengi Santri dari Narkoba dan Bullying, Sukseskan Indonesia Emas 2045

    SAMPANG – Polres Sampang Polda Jatim terus berkomitmen membentengi generasi muda dari ancaman narkoba, perundungan (bullying), serta mewujudkan tertib berlalu lintas. Langkah nyata ini diwujudkan dengan menggelar pembinaan khusus kepada…

    Kapolda Jatim Sambangi BLK Surabaya, Dukung Siapkan Tenaga Kerja Kompeten dan Berdaya Saing

    SURABAYA – Sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan dukungan menekan angka pengangguran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono didampingi Wakapolda Jatim, Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso dan pejabat utama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Sampang Bentengi Santri dari Narkoba dan Bullying, Sukseskan Indonesia Emas 2045

    • By Redaksi
    • November 5, 2026
    • 1 views

    Kapolda Jatim Sambangi BLK Surabaya, Dukung Siapkan Tenaga Kerja Kompeten dan Berdaya Saing

    • By Redaksi
    • November 5, 2026
    • 1 views

    Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWNU, Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Perlindungan Santri

    • By Redaksi
    • November 5, 2026
    • 1 views

    Lewat Kopling, Satlantas Polres Gresik Ajak Pengendara Ngopi Sambil Edukasi Tertib Lalu Lintas

    • By Redaksi
    • November 5, 2026
    • 3 views
    Lewat Kopling, Satlantas Polres Gresik Ajak Pengendara Ngopi Sambil Edukasi Tertib Lalu Lintas

    Polresta Sumenep Rajut Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Kamtibmas

    • By Redaksi
    • November 5, 2026
    • 2 views

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cangkrukan Bareng Ojol Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    • By Redaksi
    • November 5, 2026
    • 2 views