Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari

KOTA MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan brutal di sejumlah angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari puluhan pemuda tersebut, Polisi mengidentifikasi enam orang yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan.

Enam pelaku utama tersebut terdiri dari empat orang pembawa senjata tajam dan dua orang pelaku pengeroyokan.

Sementara itu Tiga di antaranya diduga kuat menjadi otak penyerangan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota berdasarkan fakta, petunjuk, serta alat bukti yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan, pembuat rencana tersebut adalah tersangka TD (20), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MK (17), warga Kecamatan Kranggan, dan FR (16), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

“Penetapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, serta kecocokan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan,” kata AKBP Dody saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).

Kapolres Mojokerto Kota menerangkan, aksi anarkis ini menyasar Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan.

Akibat penyerangan acak ini, tiga orang pengunjung dan penjaga angkringan mengalami luka sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke RS Kamar Medika.

Selain itu, para pelaku merusak fasilitas warung, sepeda motor, serta merampas sebuah ponsel milik korban.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berdarah. Di antaranya tiga bilah celurit sepanjang 110 cm dan 75 cm, satu parang sepanjang 75 cm, satu ruyung perak, pecahan batu bata, selang, satu unit motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta sebuah flashdisk.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Dody.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku belum pernah terlibat tindak pidana lain. Mereka melakukan aksinya tanpa sasaran pasti.

“Para tersangka mengaku hanya mengajak yang rekannya lalu melakukan perusakan dan pengeroyokan tanpa tujuan jelas,” tegas AKBP Dody.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

  • Related Posts

    Polisi Bersama Masyarakat : Polres Lumajang Serap Aspirasi Warga Lewat Curhat Kamtibmas

    LUMAJANG— Kepolisian Resor (Polres) Lumajang Polda Jatim terus memaksimalkan kegiatan curhat Kamtibmas sebagai sarana efektif untuk menyerap aspirasi dan mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung di Warung Kopi Cak Syukur, Senin…

    Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

    SURABAYA — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Rahmat Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tidak digelar semata-mata untuk memperbanyak jumlah tilang. Operasi ini difokuskan untuk membangun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polisi Bersama Masyarakat : Polres Lumajang Serap Aspirasi Warga Lewat Curhat Kamtibmas

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 1 views

    Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 1 views

    Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 1 views

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Kebomas Cek Kolam Ikan di Desa Prambangan

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 3 views
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Kebomas Cek Kolam Ikan di Desa Prambangan

    Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 2 views

    Tak Sekadar Jaga Keamanan, Polri Ajak Pelajar Peduli Pendidikan dan Lingkungan

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 2 views