Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka beserta 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap edar.

Kedua tersangka yang diamankan yakni RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Lumajang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujar Ipda Suprapto,Senin (22/6/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli pil tersebut.

“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap RLF kemudian mengarah kepada tersangka TA yang diduga sebagai pemasok pil berlogo Y.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TA di lokasi berbeda.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” terang Ipda Suprapto.

Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti pil logo Y dalam jumlah besar beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto. (*)

  • Related Posts

    Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul

    NGANJUK – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Gunung Wilis, Kabupaten Nganjuk, dipastikan telah padam total sejak Minggu (20/9/2026). Meski situasi telah terkendali, Polres Nganjuk Polda Jatim bersama tim…

    Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

    JEMBER — Semangat pengabdian dan kepedulian sosial mewarnai Tasyakuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang digelar Polres Jember Polda Jatim, Selasa (22/9/2026). Ratusan peserta memadati Gedung Bhayangkara di Jalan PB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul

    • By Redaksi
    • September 23, 2026
    • 0 views

    Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

    • By Redaksi
    • September 23, 2026
    • 0 views

    Polri Perkuat Tata Kelola Melalui Rekomendasi Kprp Dalam Buku Police Governance

    • By Redaksi
    • September 23, 2026
    • 0 views

    Peternakan Sapi Warga Mojowuku Dipantau Polsek Kedamean untuk Swasembada Pangan

    • By Redaksi
    • September 23, 2026
    • 2 views
    Peternakan Sapi Warga Mojowuku Dipantau Polsek Kedamean untuk Swasembada Pangan

    Saat Galodo Menerjang Solok, Polri Hadir Melayani: SAR Dikerahkan, Mapolres Jadi Tempat Pengungsian

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 1 views

    Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 2 views