Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria yang diduga kuat pengecer sabu-sabu jaringan antarkota berhasil diringkus petugas saat berada di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan para pelaku.

​Petugas akhirnya menyergap dua tersangka, yakni DE (26) dan MY(25) ketika keduanya tengah berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran pada Kamis (9/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Diketahui tersangka MY (25) merupakan outsourching Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

​Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip penyimpan sabu.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial “BW” yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura,” kata AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Semula, mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket hemat untuk diecer kembali.

​Saat ditangkap, sebagian besar barang haram tersebut telah habis terjual ke sejumlah pembeli melalui sistem transaksi tatap muka secara langsung, menyisakan dua paket kecil yang berhasil disita sebagai barang bukti.

Tak hanya dijual demi meraup keuntungan finansial tambahan, sebagian dari barang terlarang tersebut juga kerap mereka konsumsi sendiri.

Polisi mengategorikan kedua pelaku sebagai pengedar skala kecil yang bergerak secara independen.

​Atas perbuatannya, DE dan MY kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

​Polres Gresik Polda Jatim menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang mau melapor dan terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.

Warga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Call Center 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” dinomor 0811-8800-2006, demi mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari ancaman narkotika. (*)

  • Related Posts

    Satlantas Polres Gresik Gelar Coaching Clinic Keselamatan Berkendara Bersama Subdenpom

    GRESIK – Keselamatan berkendara menjadi perhatian Satlantas Polres Gresik. Bersama Subdenpom V/4-2 Gresik, polisi menggelar coaching clinic dan safety riding untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan berkendara aman bagi para personel.…

    Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi

    GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram. Uniknya, puluhan paket ganja tersebut disembunyikan di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Satlantas Polres Gresik Gelar Coaching Clinic Keselamatan Berkendara Bersama Subdenpom

    • By Redaksi
    • September 16, 2026
    • 2 views
    Satlantas Polres Gresik Gelar Coaching Clinic Keselamatan Berkendara Bersama Subdenpom

    Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi

    • By Redaksi
    • September 16, 2026
    • 1 views

    Atasi Krisis Air, Polres Bangkalan Distribusikan 48.000 Liter Air Bersih di Dua Kecamatan

    • By Redaksi
    • September 16, 2026
    • 1 views

    Sinergi Polsek Bungkal Bersama Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Karhutla di Ponorogo

    • By Redaksi
    • September 16, 2026
    • 1 views

    Polres Trenggalek Pasok Ribuan Liter Air Bersih Pakai Mobil Patroli Modifikasi

    • By Redaksi
    • September 16, 2026
    • 1 views

    Tembus Ketinggian 1.800 MDPL, Tim Gabungan Polres Blitar Jinakkan Api di Gunung Buthak

    • By Redaksi
    • September 16, 2026
    • 1 views