Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Kombes Roy.

Ia mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp.234 juta.

“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terang Kombes Roy.

Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.

Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” kata Kombes Roy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (*)

  • Related Posts

    Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    GRESIK – Jajaran Polres Gresik Polda Jawa Timur bersama Perhutani dan elemen masyarakat memperketat pengawasan kawasan hutan melalui sosialisasi preventif di Petak 88 RPH Panceng, Dusun Larangan, Desa Prupuh, Kecamatan…

    Kapolri Dorong Keseimbangan Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh

    Bekasi – Kapolri menegaskan pentingnya membangun titik keseimbangan antara harapan pengusaha agar perusahaan dapat terus beroperasi dan menghasilkan keuntungan, dengan hak buruh untuk memperoleh kehidupan yang layak dan sejahtera. Keseimbangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views

    Kapolri Dorong Keseimbangan Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views

    Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views

    Polres Probolinggo Terjunkan Personel dan Armada Modifikasi untuk Padamkan Karhutla di Blok Pengol Bromo

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views

    Kapolri: Stabilitas Keamanan Jadi Syarat Utama Investasi

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 2 views

    Hadapi Karhutla Gambut, Polri Perkuat Teknologi hingga Rekayasa Tata Air

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 2 views