Berawal dari Lapor Cak Rama, Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu 19 Paket di Kebomas

GRESIK – Informasi masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas. Dari penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dua orang di antaranya merupakan residivis.

“Sebanyak tiga orang sudah kami amankan,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dari tiga lokasi berbeda. Barang bukti itu terdiri dari 1,34 gram sabu dari tersangka pertama MI. Kemudian 17,74 gram dari tersangka kedua, MR dan 0,74 gram dari tersangka ketiga SG.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui hotline khusus Lapor Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa/Kelurahan Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ucapnya.

Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan MI (36) di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Dari tangan MI, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan MI, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama MR (41).

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, polisi mengamankan MR di rumahnya di Jalan Veteran Desa/Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita dompet kecil berisi sekop dari sedotan plastik dan plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip kosong, buku catatan penjualan, serta uang tunai Rp3,5 juta. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler milik MR.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Madura. Pengembangan kasus kembali dilakukan. Polisi mendapat informasi bahwa MI juga telah menjual sabu kepada seseorang bernama SG (53).

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pada Rabu sekitar pukul 08.30 WIB berhasil mengamankan SG di depan sebuah apotek di Jalan Diponegoro, Kedanyang.

Dari tangan SG, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram serta satu unit telepon seluler.

Dua dari tiga tersangka yang diamankan, yakni MI dan SG, tercatat sebagai residivis.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka pertama dan ketiga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara tersangka kedua dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Gresik juga mengimbau masyarakat bila mengetahui aktivitas mencurigakan dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

  • Related Posts

    Musim Kemarau, Polres Jember Perkuat Patroli Kawasan Hutan Cegah Karhutla

    JEMBER — Jajaran Polres Jember Polda Jatim terus mengintensifkan mitigasi dan patroli di kawasan hutan guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah preventif ini kembali ditegaskan melalui aksi…

    Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71,Polres Mojokerto Berbagi Sembako Hingga SIM Gratis untuk Driver Ojol

    MOJOKERTO — Menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Mojokerto Polda Jatim menggelar serangkaian kegiatan sosial dan olahraga bersama komunitas ojek online (ojol) se-Wilayah Mojokerto. Acara yang berlangsung hangat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Berawal dari Lapor Cak Rama, Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu 19 Paket di Kebomas

    • By Redaksi
    • September 17, 2026
    • 2 views
    Berawal dari Lapor Cak Rama, Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu 19 Paket di Kebomas

    Musim Kemarau, Polres Jember Perkuat Patroli Kawasan Hutan Cegah Karhutla

    • By Redaksi
    • September 17, 2026
    • 1 views

    Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71,Polres Mojokerto Berbagi Sembako Hingga SIM Gratis untuk Driver Ojol

    • By Redaksi
    • September 17, 2026
    • 1 views

    Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

    • By Redaksi
    • September 17, 2026
    • 1 views

    Polsek Kebomas Intensifkan Pemantauan Tanaman Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

    • By Redaksi
    • September 17, 2026
    • 5 views
    Polsek Kebomas Intensifkan Pemantauan Tanaman Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

    Dukung Swasembada Pangan, Polsek Kebomas Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kembangan

    • By Redaksi
    • September 17, 2026
    • 3 views
    Dukung Swasembada Pangan, Polsek Kebomas Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kembangan