Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

  • Related Posts

    Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    GRESIK – Jajaran Polres Gresik Polda Jawa Timur bersama Perhutani dan elemen masyarakat memperketat pengawasan kawasan hutan melalui sosialisasi preventif di Petak 88 RPH Panceng, Dusun Larangan, Desa Prupuh, Kecamatan…

    Kapolri Dorong Keseimbangan Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh

    Bekasi – Kapolri menegaskan pentingnya membangun titik keseimbangan antara harapan pengusaha agar perusahaan dapat terus beroperasi dan menghasilkan keuntungan, dengan hak buruh untuk memperoleh kehidupan yang layak dan sejahtera. Keseimbangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Antisipasi Karhutla, Polres Gresik Gencarkan Sosialisasi di Hutan Panceng

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views

    Kapolri Dorong Keseimbangan Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views

    Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views

    Polres Probolinggo Terjunkan Personel dan Armada Modifikasi untuk Padamkan Karhutla di Blok Pengol Bromo

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views

    Kapolri: Stabilitas Keamanan Jadi Syarat Utama Investasi

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 2 views

    Hadapi Karhutla Gambut, Polri Perkuat Teknologi hingga Rekayasa Tata Air

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 2 views