Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas

JEMBER — Satreskrim Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

Kurang dari 24 jam setelah beraksi, dua tersangka berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (22/10/2026) malam.

Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan bersama polres jajaran sekitar.

Petugas melacak keberadaan pelaku melalui petunjuk di lapangan serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.

“Kedua tersangka berinisial DBM dan DS ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di Banyuwangi. Mereka diduga hendak melarikan diri ke Bali menggunakan kendaraan umum,” ujar AKBP Alaiddin dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Aksi perampokan yang terjadi pada Kamis pagi tersebut sempat menggegerkan warga.Berdasarkan penyidikan sementara, aksi ini telah direncanakan. Kedua tersangka datang menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernopol G-1217-EG, lalu masuk ke dalam toko emas yang baru saja buka.

Di dalam toko, tersangka menyerang pemilik toko dan anaknya menggunakan pisau. Akibatnya, pemilik toko, TLT (72), mengalami luka sayatan terbuka di kepala. Sementara anaknya, AK (50), menderita luka di tangan kiri, jari telunjuk, dan kaki. Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan medis.

Dari toko tersebut, pelaku menggasak satu tas berisi berbagai valuta asing, mulai dari dolar Singapura, yen Jepang, hingga won Korea. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah pisau beserta sarungnya, pakaian yang digunakan saat beraksi, mobil Toyota Yaris putih, rekaman CCTV, serta tas berisi valuta asing milik korban.

Mengenai motif, Polisi mengungkapkan salah satu tersangka inisial DBN, nekat merampok karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Sementara tersangka DS bertugas mengawasi situasi dan menyandera karyawan toko. Namun, Polisi masih mendalami pembagian peran ini secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 9 hingga 12 tahun penjara. (#)

  • Related Posts

    Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan

    SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan seorang anak berusia empat tahun di Kota Madiun. Dalam perkara tersebut,…

    Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

    JAKARTA – Polri mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab, sekaligus bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 0 views

    Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 0 views

    Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 0 views

    Polisi Bersama Masyarakat : Polres Lumajang Serap Aspirasi Warga Lewat Curhat Kamtibmas

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 2 views

    Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 2 views

    Polri Ajak Masyarakat Jaga Ruang Demokrasi

    • By Redaksi
    • Oktober 27, 2026
    • 1 views