Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu

SURABAYA — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial A.T.F. beserta barang bukti sabu dengan berat bruto total sekitar 42 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di sebuah perumahan di kawasan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri.

“Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, Polisi menemukan sabu yang disimpan di bawah meja,” kata AKP Adik, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T.F. memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil Kebo yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang.

Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku menerima sabu pada 18 Agustus sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.

Pihak kepolisian saat ini masih menelusuri jaringan lain yang berkaitan dengan pasokan narkotika tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, A.T.F. menawarkan sabu kepada rekan-rekannya dan mendistribusikan barang kepada pembeli menggunakan sistem ranjau, yaitu menempatkan paket di titik tertentu yang telah ditentukan.

“Intensitas transaksi yang dilakukan tersangka diakuinya berkisar antara satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” terang AKP Adik.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga tahun dengan harga jual per paket bervariasi dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

Dari kegiatan ilegal tersebut, ia mendapatkan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta serta tambahan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Selain 24 klip plastik berisi sabu seberat 42 gram, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu bungkus paket berbalut lakban cokelat, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka A.T.F. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketentuan hukum lain yang berlaku. (*)

  • Related Posts

    Polres Trenggalek Matangkan Mitigasi Jalur Nasional Tugu, Antisipasi Dampak Hidrometeorologi

    TRENGGALEK – Peristiwa banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Trenggalek dalam beberapa waktu terakhir memicu jajaran Polres Trenggalek Polda Jatim untuk bergerak cepat meningkatkan kewaspadaan. Langkah tersebut…

    Giant Sea Wall Pantura Disiapkan, BRAN Kawal Kepastian Tanah dan Perlindungan Nelayan

    Jakarta, 2 November 2026 — Pembangunan kawasan pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura) tidak boleh hanya menghadirkan tanggul laut, infrastruktur, dan kawasan baru. Kepastian tanah, perlindungan nelayan, keberlanjutan usaha petambak, serta…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Trenggalek Matangkan Mitigasi Jalur Nasional Tugu, Antisipasi Dampak Hidrometeorologi

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 1 views

    Giant Sea Wall Pantura Disiapkan, BRAN Kawal Kepastian Tanah dan Perlindungan Nelayan

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 1 views

    Polri Gelar Dialog Penguatan Internal, Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Rawat Ruang Informasi Publik

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 1 views

    Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh PNPP

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 2 views

    Wakapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Aman dan Lancar

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 2 views

    Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 2 views