Polresta Malang Kota Dalami Kasus Dugaan Kekerasan Siswa, Polda Jatim Beri Pendampingan Korban

MALANG KOTA – Penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang terus didalami pihak Polresta Malang Kota.

Guna memastikan penanganan berjalan optimal, Dirreskrimum PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengunjungi para korban dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial setempat, Sabtu (26/9/2026).

Kasus yang dipicu persoalan seragam lurik ini sebelumnya viral di media sosial. Kunjungan lintas instansi tersebut difokuskan pada pemberian dukungan moral dan pemulihan trauma bagi para siswa, termasuk salah satu korban yang merupakan siswa inklusi.

“Kami hadir untuk memastikan adik-adik korban kekerasan mendapatkan pendampingan dan pemulihan terbaik agar mereka tetap mau bersekolah,” ujar Kombes Pol Ganis.

Selain fokus pada pemulihan korban, Polisi juga tengah mengidentifikasi potensi adanya korban lain di sekolah tersebut.

Berdasarkan data awal, terdapat siswa yang dilaporkan mengalami luka lebam. Kendati demikian, polisi belum menyimpulkan jumlah total korban karena pemeriksaan masih berjalan.

Kombes Ganis mengimbau masyarakat untuk berani bersuara melalui gerakan Raise and Speak Up demi memutus rantai kekerasan pada anak dan perempuan.

“Jangan takut melapor agar kami bisa memberikan perlindungan maksimal,” ujar Kombes Ganis.

Di sisi lain, Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan visum medis kepada korban.

Pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah selaku pihak terlapor juga akan segera dijadwalkan sesuai prosedur hukum.

“Semua keterangan dan bukti yang diperoleh akan kami analisis secara mendalam untuk menerapkan pasal perlindungan anak maupun KUHP secara tepat,” pungkas Iptu Khusnul. (*)

  • Related Posts

    Polri Tertibkan Debt Collector, Dorong Legalitas Profesi dan Cegah Praktik Premanisme

    Jakarta – Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang memiliki legalitas, standar kompetensi, serta mekanisme pengawasan yang jelas dalam menjalankan tugas…

    Polri Periksa Empat Personel Terkait Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

    JAKARTA – Polri menyampaikan penyesalan mendalam atas keluhan dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul proses penggeledahan dalam pengembangan perkara pembakaran…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polri Tertibkan Debt Collector, Dorong Legalitas Profesi dan Cegah Praktik Premanisme

    • By Redaksi
    • November 3, 2026
    • 0 views

    Polri Periksa Empat Personel Terkait Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

    • By Redaksi
    • November 3, 2026
    • 0 views

    Polri Ungkap TPPO Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Lima Laporan Polisi Ditangani

    • By Redaksi
    • November 3, 2026
    • 0 views

    Polsek Kedamean Cek Pertanian Melon, Wujud Nyata Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

    • By Redaksi
    • November 3, 2026
    • 3 views
    Polsek Kedamean Cek Pertanian Melon, Wujud Nyata Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

    Polres Trenggalek Matangkan Mitigasi Jalur Nasional Tugu, Antisipasi Dampak Hidrometeorologi

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 1 views

    Giant Sea Wall Pantura Disiapkan, BRAN Kawal Kepastian Tanah dan Perlindungan Nelayan

    • By Redaksi
    • November 2, 2026
    • 1 views