Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkotika,Sita 148,7 gram Tembakau Sintetis

SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap seorang pria berinisial Z (26), warga Surabaya dan menyita tembakau sintetis dengan berat bersih keseluruhan mencapai 148,732 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, (12/8/2026) bulan lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

“Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan tas siap diedarkan,” kata AKP Adik, Rabu (9/9/2026).

AKP Adik menjelaskan saat penggeledahan petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar kos tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram.

“Satu plastik berukuran besar berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram. Dengan demikian, keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram,” kata AKP Adik.

Ia menerangkan, tersangka Z memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Barang itu disebut dititipkan kepada Z untuk dijual kembali kepada pembeli.

“Saat kita sergap tersangka menunggu pembeli di kamar kosnya,” ujar AKP Adik.

Menurut AKP Adik, tembakau sintetis itu rencananya dijual dalam beberapa pilihan harga, mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per paket. Namun belum sempat terjual pada hari itu juga sudah diamankan.

Hasil pemeriksaan bahwa Z mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dalam sehari. Aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap.

Tersangka Z disebut menerima upah Rp15 ribu untuk setiap klip yang berhasil dijual. Selain memperoleh uang, tersangka juga mendapatkan kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya.

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

  • Related Posts

    Polres Probolinggo Terjunkan Personel dan Armada Modifikasi untuk Padamkan Karhutla di Blok Pengol Bromo

    PROBOLINGGO – Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur kembali dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Titik api diketahui mulai muncul di kawasan savana Blok Pengol,…

    Kapolri: Stabilitas Keamanan Jadi Syarat Utama Investasi

    BEKASI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa stabilitas keamanan merupakan syarat utama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menjaga keberlangsungan kegiatan usaha. Penegasan tersebut disampaikan Kapolri…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Probolinggo Terjunkan Personel dan Armada Modifikasi untuk Padamkan Karhutla di Blok Pengol Bromo

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 0 views

    Kapolri: Stabilitas Keamanan Jadi Syarat Utama Investasi

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 0 views

    Hadapi Karhutla Gambut, Polri Perkuat Teknologi hingga Rekayasa Tata Air

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 0 views

    Cegah Karhutla, Polres Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Patroli Kawasan Hutan

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views

    Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 1 views

    Kapolri Apresiasi Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas RUU Ciptaker

    • By Redaksi
    • September 12, 2026
    • 0 views