Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya.

Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus yang terungkap sebelumnya.

Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun) di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian Polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” kata AKP Adik.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu.

Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp.250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp.400 ribu.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp.3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

  • Related Posts

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Gresik dan Pasukan Gabungan Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

    ​GRESIK – Menghadapi potensi ancaman bencana alam akibat cuaca ekstrem, Polres Gresik menggelar Apel Gelar Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026. Kegiatan yang bertujuan memperkuat sinergi lintas sektoral ini…

    Sinergi bersama Tokoh Agama, Polresta Malang Kota Kukuhkan 57 Da’i Kamtibmas

    MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim melantik 57 Da’i Kamtibmas berasal dari berbagai wilayah yang mencakup 57 kelurahan di Kota Malang. Kegiatan ini sebagai upaya pemeliharaan keamanan dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Gresik dan Pasukan Gabungan Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

    • By Redaksi
    • November 6, 2026
    • 2 views
    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Gresik dan Pasukan Gabungan Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

    Sinergi bersama Tokoh Agama, Polresta Malang Kota Kukuhkan 57 Da’i Kamtibmas

    • By Redaksi
    • November 6, 2026
    • 1 views

    Polres Ponorogo Siagakan Ratusan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

    • By Redaksi
    • November 6, 2026
    • 2 views

    Sespimmen Angkatan 67 Gelar Baksos, Salurkan Paket Sembako dan Paket Perlengkapan Sekolah

    • By Redaksi
    • November 6, 2026
    • 2 views

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Gresik Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Gadung Driyorejo

    • By Redaksi
    • November 6, 2026
    • 3 views
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Gresik Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Gadung Driyorejo

    Polres Lumajang Berangkatkan Personel dan Paket Sembako, Bantu Warga Terdampak Banjir Tempursari

    • By Redaksi
    • November 6, 2026
    • 1 views