Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid

PACITAN — Polres Pacitan berhasil mengungkap pencurian kotak amal dan perangkat masjid lintas kecamatan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut kasus tersebut berhasil diungkap melalui pengembangan penyelidikan dan rekaman CCTV.

“Kami amankan Tiga tersangka yang diduga komplotan pencurian masjid dan beraksi di tujuh lokasi berbeda di Pacitan,” kata AKBP Ayub, Rabu (20/5/26).

Dari Tiga pelaku yang diamankan, terdiri atas Dua orang dewasa asal Blitar dan satu pelaku anak berusia 16 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Sabtu (16/5/2026).

Peristiwa itu diketahui saat Sahwan, takmir masjid, hendak mengumandangkan azan Dhuhur sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun pengeras suara mendadak tidak menyala. Setelah dicek, mixer di ruang penyimpanan telah hilang.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menangkap IM dan MR, keduanya warga Kabupaten Blitar.

“Satu pelaku lain berinisial OKT, masih berusia 16 tahun,”terang AKBP Ayub.

Ketiga pelaku diketahui datang dari Blitar menggunakan mobil sewaan dengan membawa alat seperti tang dan obeng untuk membobol sasaran.

“Target pelaku adalah Masjid di tepi jalan dengan kondisi sepi,” tambah AKBP Ayub.

Selain mengambil kotak amal dan perangkat pengeras suara, para pelaku juga merusak CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun untuk menghilangkan jejak.

Dari pemeriksaan, komplotan tersebut mengakui telah beraksi di Tujuh lokasi, yakni Masjid Nurul Huda di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo; Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan; Masjid Al-Falah di Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung; Masjid Al-Ikhlas di Desa Ketepung; Masjid Nurul Huda di Desa Arjowinangun; Masjid Padjaran; serta Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari.

Motif pencurian disebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menemukan uang hasil penjualan barang curian mencapai Rp.8 juta.

Dua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak. (*)

  • Related Posts

    Sinergi Kamtibmas dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Duduksampeyan Dampingi Petani Melon di Desa Sumengko

    GRESIK – Komitmen Polres Gresik dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan. Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Duduksampeyan yang turun langsung mendampingi petani melon…

    Panen Jagung, Polresta Malang Kota Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani Kedungkandang

    MALANG KOTA – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus diperkuat Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui sinergi bersama masyarakat. Salah satunya diwujudkan lewat kegiatan Panen Jagung Kwartal II di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Sinergi Kamtibmas dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Duduksampeyan Dampingi Petani Melon di Desa Sumengko

    Sinergi Kamtibmas dan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Duduksampeyan Dampingi Petani Melon di Desa Sumengko

    Panen Jagung, Polresta Malang Kota Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Petani Kedungkandang

    Kapolres Jombang Serahkan Sapi Kurban dari Kapolda Jatim untuk Dua Ponpes

    Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik

    Polres Gresik Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujud Penyegaran Perkuat Pelayanan Publik

    Gerak Cepat Polsek Menganti Tangkap Tersangka Begal Driver Ojol di Gresik

    Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART