Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAM (54) dan M ( 63 ) yang merupakan warga Bondowoso.

Dari pengungkapan ini pula Polisi mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 Ton yang akan dijual ke kios – kios dengan harga yang lebih mahal.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Triono mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wawan, Sabtu (18/4/26).

Kasatreskrim Polres Bondowoso menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” ujar Iptu Wawan.

Ia juga menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta berpotensi meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Iptu Wawan. (*)

  • Related Posts

    Polres Gresik Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Kota Gresik dan Surabaya, Sita 68,211 Gram Sabu

    Gresik – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar-kota yang menghubungkan Gresik dan…

    Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May Day

    SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Polda Jawa Timur menggelar layanan medical check up (MCU) gratis bagi sekitar 2.000 buruh di sejumlah wilayah sebagai bentuk kepedulian terhadap…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Gresik Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Kota Gresik dan Surabaya, Sita 68,211 Gram Sabu

    • By Redaksi
    • April 21, 2026
    • 2 views
    Polres Gresik Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Kota Gresik dan Surabaya, Sita 68,211 Gram Sabu

    Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May Day

    • By Redaksi
    • April 21, 2026
    • 2 views

    Polri Perkuat Kesetaraan Gender dan Peran Polwan di Misi Perdamaian Dunia Melalui PBB

    • By Redaksi
    • April 21, 2026
    • 2 views

    Tes Kesemaptaan Jasmani Semester I 2026, Polres Gresik Jaga Kebugaran Personel

    • By Redaksi
    • April 21, 2026
    • 4 views
    Tes Kesemaptaan Jasmani Semester I 2026, Polres Gresik Jaga Kebugaran Personel

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

    • By Redaksi
    • April 20, 2026
    • 2 views

    Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

    • By Redaksi
    • April 20, 2026
    • 4 views